Seminggu yang lalu sakit berobat ke klinik. Jadinya kwitansinya reimburse. Barusan dapat info dari Ayu HRD. Menurut penjelasannya bahwa di kwitansi harus tertera diagnosa sakitnya apa, nominal biaya pemeriksaan berapa, nominal biaya obat berapa harus dipisah. Juga harus dilengkapi dengan SIP dokter atau Surat Ijin Praktek.
Berasa ribet deh proses reimburse kalau seperti ini. Lain kali memang harus langsung saja berobat ke RS rekanan supaya tidak usah reimburse. Terlalu banyak persyaratannya. #nulisrandom2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar