Saat ini proses pengajuan cuti lebih ketat dibanding sebelumnya. Apabila cuti mendadak maka harus di tulis alasannya, tidak bisa hanya family matter. Menurut penjelasan cuti mendadak dilakukan karena emergensi jadi kalau family matte tidak dianggap sebagai emergency karena harusnya kalau family matter adalah cuti yang direncanakan. Nah, untuk cuti yamg direncanakan menurut peraturan yang naru harus diserahkan minimal 5 hari sebelum hari cuti. Sementara untuk cuti mendadak harus sudah diberikan ke hrd maksimal 2 hari kerja setelah cuti mendadak.
Sepertinya peraturan baru ini ada diakibatkan ada oknum yang kurang disiplin dalam hal cuti. Atau bisa juga untuk memudahkan hrd dalam menghitung rekapan cuti karyawan. Entahlah dasar dibuatnya peraturan baru mengenai cuti ini tidak pernah diketahui secara pasti. Jadi untuk selanjutnya harap berhati-hati dalam merencanakan cuti atau jangan lupa apabila cuti mendadak segeralah membuat form cuti dan diberikan ke hrd sebelum absen dikumpulkan.
Dua tahun kemarin cuti tahunan saya hangus lumayan banyak. Dikarenakan wfh maka saya tidak pernah mengambil cuti. Jadilah sisa cuti hangus dan hanya bisa membawa 6 cuti saja. Tahun ini karena sudah mulai wfo 100% maka cuti bisa dimaksimalkan. Untuk jatah cuti tahunan akan muncul yang baru per Oktober. Jadi bulan September ini harus menghabiskan cuti tersisa yang ada kemungkinan akan hangus jika tak terpakai.
Setidaknya saya bisa mengistirahatkan jasmani dan rohani saat cuti. Kalau istilahnya me time. Walaupun sabtu minggu libur tetap saja rasanya butuh tambahan libur. Apalagi kebiasaan wfh sehingga membuat saya harus adaptasi lagi ketika sudah full wfo.
Namun saya tetap harus antisipasi soal titipan pekerjaan. Karena ketika saya cuti pasti akan ada pekerjaan yang di ambil alih oleh rekan kerja. Maka pandai-pandailah bekerjasama agar ketika kita cuti lumayan lama rekan kerja yang dititipi tidak terbebani. Jangan lupa juga saat masuk setelah cuti segera kerjakan apa yang menjadi prioritas agar pekerjaan tidak terbengkalai.
Selamat menikmati cuti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar